Sabtu, 16 Februari 2013

PERAN NYATA BPD

PERAN NYATA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
 PERATURAN DESA

    MEKANISME PENETAPAN PERATURAN DESA
a)    Kepala Desa bersama BPD menetapkan Peraturan Desa
b)    Rancangan Peraturan Desa disusun oleh Kepala Desa dan /atau atas usul prakarsa anggota BPD
c)    Peraturan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa setelah dibahas bersama BPD dan telah mendapat persetujuan BPD
d)    Persetujuan BPD ditetapkan dalam Keputusan BPD

    TATA URUTAN PROSES PENGOLAHAN PERATURAN DESA
1.    Rancangan Peraturan Desa yang telah disiapkan oleh Kepala Desa disampaikan dengan Surat Pengantar Kepala Desa kepala Desa kepada BPD
2.    Demikian juga, kalau ada prakarsa inisiatip dari BPD, Rancangan Perdes disampaikan oleh pimpinan BPD Kepada Kepala Desa
3.    Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD atau Kepala Desa dibahas oleh BPD dan Kepala desa untuk mendapatkan persetujuan bersama
4.    Rancangan Peraturan Desa tersebut, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada seluruh anggota BPD  paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rancangan peraturan desa tersebut dibahas dalam rapat paripurna
5.    Apabila terdapat 2 (dua) rancangan Peraturan Desa mengenai hal yang sama dari Kepala Desa dan BPD, maka yang dibahas terlebih dahulu adalah rancangan peraturan Desa dari BPD, sedangkan rancangan yang berasal dari Kepala Desa dipergunakan sebagai pelengkap.
6.    Pembahasan Rancangan Peraturan Desa dilakukan melalui 4 (empat) tingkat Pembicaraan :
1)    Pembicaraan Tingkat Pertama
-    Penjelasan Kepala Desa dalam rapat paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Desa dan Perubahan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa
-    Penjelasan dalam rapat Paripurna oleh Pimpinan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Desa dan atau perubahan Peraturan Desa atas usul prakarsa BPD
2)    Pembicaraan Tingkat KEDUA
-    Dalam hal Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa :
a)    Pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa
b)    Jawaban Kepala Desa terhadap Pemandangan Umum
-    Dalam hal Rancangan Peraturan Desa atas usul BPD
a)    Pendapat Kepala Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa atas usul BPD
b)    Jawaban terhadap Pendapat Kepala desa
3)    Pembicaraan Tingkat KETIGA
-    Meliputi pembahasan dalam rapat-rapat panitia khusus dilakukan bersama-sama dengan kepala desa atau pejabat yang ditunjuk
4)    Pembicaraan Tingkat Ke EMPAT
-    Pengambilan Keputusan dalam rapat pariurna yang didahului dengan :
a)    Laporan hasil pembicaraan tahap ketiga
b)    Pengambilan keputusan
-    Penyampaian Sambutan Kepala desa terhadap pengambilan keputusan
7.    Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama antara BPD dan Kepala Desa, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetakan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama
8.    Berdasarkan rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama antara BPD dengan Kepala Desa, maka Kepala Desa membubuhkan tandatangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak persetujuan bersama;
9.    Dalam hal Rancangan Peraturan Desa tidak ditandatangani oleh Kepala Desa sejak 30 (tiga puluh) hari TMT persetujuan bersama., maka Rancangan Peraturan Desa tersebut SAH menjadi Peraturan Desa dan wajib diundangkan. Kalimat pengesahannya  berbunyi : PERATURAN DESA INI DINYATAKAN SAH. Kata-kata sah tersebut harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan desa sebelum pengundangan naskah peraturan Desa ke Dalam Berita daerah
10.    Peraturan Desa berlaku setelah diundangkan dalam Berita daerah
11.    Peraturan Desa yang bersifat mengatur, setelah diundangkan dalam Berita Daerah, harus dilaporkan kepada Bupati melalui camat
12.    Peraturan Desa, yang sebelum diundangkan, harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten :
-    Perdes berkaitan dengan APB Desa
-    Perdes berkaitan dengan pungutan Desa
-    Perdes berkaitan dengan Retribusi Desa
-    Perdes tentang  tata ruang desa


PERAN NYATA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DALAM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG APB DESA




    TATA URUTAN PROSES PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APB DESA
1.    Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD paling lambat minggu pertama bulan November tahun anggaran sebelumnya untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama
2.    Pembahasan rancangan APB Desa tersebut menitikberatkan pada kesesuain dengan RKP Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa)
3.    Pengambilan Keputusan BPD untuk menyetujui Rancangan Peraturan Desa dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya Rancangan APBDesa
4.    Atas dasar Persetujuan BPD, Kepala desa mempersiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa
5.    Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa, Paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak disetujui bersama BPD DISAMPAIKAN KEPADA BUPATI UNTUK DIEVALUASI
6.    Evaluasi Bupati tentang Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat 20 (dua puluh) hari Kerja  dengan Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
7.    Apabila hasil evaluasi Bupati melebihi batas 20 (dua puluh) hari kerja, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa
8.    Dalam hal bupati menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan Kepentingan Umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa bersama BPD melakukan Penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi Bupati
9.    Apabila hasil evaluasi Bupati tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD serta tetap menetapkan peraturan Desa; maka :
-    Bupati membatalkan Peraturan Desa tersebut
-    Sekaligus menyatakan berlakunya Pagu APB Desa tahun anggaran sebelumnya
10.    Pelaksanaan Pengeluaran atas Pagu APB Desa tahun sebelumnya, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
11.    Pembatalan Peraturan Desa dan Pernyataan berlakunya pagu tahun anggaran sebelumnya, ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
12.    Paling lama 7 (tujuh ) hari setelah pembatalan oleh Bupati, Kepala Desa bersama BPD wajib mencabut Peraturan Desa tersebut
13.    Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya APBD Kabupaten Pemalang dalam tahun anggaran bersangkutan


























































































































































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar