Sabtu, 16 Februari 2013

PERAN NYATA BPD

PERAN NYATA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
 PERATURAN DESA

    MEKANISME PENETAPAN PERATURAN DESA
a)    Kepala Desa bersama BPD menetapkan Peraturan Desa
b)    Rancangan Peraturan Desa disusun oleh Kepala Desa dan /atau atas usul prakarsa anggota BPD
c)    Peraturan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa setelah dibahas bersama BPD dan telah mendapat persetujuan BPD
d)    Persetujuan BPD ditetapkan dalam Keputusan BPD

    TATA URUTAN PROSES PENGOLAHAN PERATURAN DESA
1.    Rancangan Peraturan Desa yang telah disiapkan oleh Kepala Desa disampaikan dengan Surat Pengantar Kepala Desa kepala Desa kepada BPD
2.    Demikian juga, kalau ada prakarsa inisiatip dari BPD, Rancangan Perdes disampaikan oleh pimpinan BPD Kepada Kepala Desa
3.    Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD atau Kepala Desa dibahas oleh BPD dan Kepala desa untuk mendapatkan persetujuan bersama
4.    Rancangan Peraturan Desa tersebut, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada seluruh anggota BPD  paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rancangan peraturan desa tersebut dibahas dalam rapat paripurna
5.    Apabila terdapat 2 (dua) rancangan Peraturan Desa mengenai hal yang sama dari Kepala Desa dan BPD, maka yang dibahas terlebih dahulu adalah rancangan peraturan Desa dari BPD, sedangkan rancangan yang berasal dari Kepala Desa dipergunakan sebagai pelengkap.
6.    Pembahasan Rancangan Peraturan Desa dilakukan melalui 4 (empat) tingkat Pembicaraan :
1)    Pembicaraan Tingkat Pertama
-    Penjelasan Kepala Desa dalam rapat paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Desa dan Perubahan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa
-    Penjelasan dalam rapat Paripurna oleh Pimpinan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Desa dan atau perubahan Peraturan Desa atas usul prakarsa BPD
2)    Pembicaraan Tingkat KEDUA
-    Dalam hal Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa :
a)    Pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa
b)    Jawaban Kepala Desa terhadap Pemandangan Umum
-    Dalam hal Rancangan Peraturan Desa atas usul BPD
a)    Pendapat Kepala Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa atas usul BPD
b)    Jawaban terhadap Pendapat Kepala desa
3)    Pembicaraan Tingkat KETIGA
-    Meliputi pembahasan dalam rapat-rapat panitia khusus dilakukan bersama-sama dengan kepala desa atau pejabat yang ditunjuk
4)    Pembicaraan Tingkat Ke EMPAT
-    Pengambilan Keputusan dalam rapat pariurna yang didahului dengan :
a)    Laporan hasil pembicaraan tahap ketiga
b)    Pengambilan keputusan
-    Penyampaian Sambutan Kepala desa terhadap pengambilan keputusan
7.    Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama antara BPD dan Kepala Desa, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetakan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama
8.    Berdasarkan rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama antara BPD dengan Kepala Desa, maka Kepala Desa membubuhkan tandatangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak persetujuan bersama;
9.    Dalam hal Rancangan Peraturan Desa tidak ditandatangani oleh Kepala Desa sejak 30 (tiga puluh) hari TMT persetujuan bersama., maka Rancangan Peraturan Desa tersebut SAH menjadi Peraturan Desa dan wajib diundangkan. Kalimat pengesahannya  berbunyi : PERATURAN DESA INI DINYATAKAN SAH. Kata-kata sah tersebut harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan desa sebelum pengundangan naskah peraturan Desa ke Dalam Berita daerah
10.    Peraturan Desa berlaku setelah diundangkan dalam Berita daerah
11.    Peraturan Desa yang bersifat mengatur, setelah diundangkan dalam Berita Daerah, harus dilaporkan kepada Bupati melalui camat
12.    Peraturan Desa, yang sebelum diundangkan, harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten :
-    Perdes berkaitan dengan APB Desa
-    Perdes berkaitan dengan pungutan Desa
-    Perdes berkaitan dengan Retribusi Desa
-    Perdes tentang  tata ruang desa


PERAN NYATA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DALAM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG APB DESA




    TATA URUTAN PROSES PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APB DESA
1.    Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD paling lambat minggu pertama bulan November tahun anggaran sebelumnya untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama
2.    Pembahasan rancangan APB Desa tersebut menitikberatkan pada kesesuain dengan RKP Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa)
3.    Pengambilan Keputusan BPD untuk menyetujui Rancangan Peraturan Desa dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya Rancangan APBDesa
4.    Atas dasar Persetujuan BPD, Kepala desa mempersiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa
5.    Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa, Paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak disetujui bersama BPD DISAMPAIKAN KEPADA BUPATI UNTUK DIEVALUASI
6.    Evaluasi Bupati tentang Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat 20 (dua puluh) hari Kerja  dengan Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
7.    Apabila hasil evaluasi Bupati melebihi batas 20 (dua puluh) hari kerja, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa
8.    Dalam hal bupati menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan Kepentingan Umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa bersama BPD melakukan Penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi Bupati
9.    Apabila hasil evaluasi Bupati tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD serta tetap menetapkan peraturan Desa; maka :
-    Bupati membatalkan Peraturan Desa tersebut
-    Sekaligus menyatakan berlakunya Pagu APB Desa tahun anggaran sebelumnya
10.    Pelaksanaan Pengeluaran atas Pagu APB Desa tahun sebelumnya, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
11.    Pembatalan Peraturan Desa dan Pernyataan berlakunya pagu tahun anggaran sebelumnya, ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
12.    Paling lama 7 (tujuh ) hari setelah pembatalan oleh Bupati, Kepala Desa bersama BPD wajib mencabut Peraturan Desa tersebut
13.    Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya APBD Kabupaten Pemalang dalam tahun anggaran bersangkutan


























































































































































































































TATA TERTIB BPD

Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA .................. KECAMATAN ........KABUPATEN ..............
PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA ..................
NOMOR ....................

TENTANG

TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA ................... KECAMATAN TALANG KABUPATEN TEGAL

Menimbang :
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di desa harus menghormati sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat setempat dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu adanya Badan Permusyawaratan Desa;
c. bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi strategis sebagai lembaga legeslasi, menunjang dan menyalurkan aspirasi masyarakat juga sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan desa dalam rangka memantapkan kinerja pemerintah desa;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 07 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, peraturan mengenai teknis pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati;
e. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 39 Peraturan Bupati Tegal No 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati Tegal No 07 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d, dan e perlu menetapkan Peraturan Badan Permusyawaratan Desa Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Tertib Badan Permusyawaran Desa.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Tegal dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 07 Tahun 2006)



MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD), NOMOR 01 TAHUN 2006 TENTANG TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA WANGANDAWA KECAMATAN TALANG KABUPATEN TEGAL




BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Permusyawaratan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Wangandawa Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.
2. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.
5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsure penyelenggara pemerintahan desa.
6. Tata tertib BPD adalah Peraturan Pelaksanaan Kerja BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua BPD


.
BAB II
FUNGSI, WEWENANG,HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian Pertama
Fungsi

Pasal 2

BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


Bagian Kedua
Wewenang

Pasal 3

BPD mempunyai wewenang:
a. membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
b. melaksanakan pengawaswan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d. membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib BPD.



Bagian Ketiga
Hak

Pasal 4

1. BPD mempunyai hak:
a. meminta keterangan kepada Kepala Desa;
b. menyatakan pendapat;
2. Anggota BPD mempunyai hak :
a. mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. memperoleh tunjangan.
Bagian Keempat
Kewajiban

Pasal 5
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. memproses pemilihan Kepala Desa;
f. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok,dan golongan;
g. menghormati nilai-nilai social budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Bagian Kelima
Larangan

Pasal 6

1. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
2. Pimpinan dan anggota BPD dilarang :
a. sebaggai pelaksana proyek desa;
b. merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau anggota masyarakat lain;
c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang , barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. menyalahgunakan wewenang; dan
e. melanggar sumpah/janji jabatan.


BAB III
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT

Pasal 7

1. Untuk melaksanakan penyerapan aspirasi dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, BPD mengadakan pembagian tugas kepada anggota sesuai dengan wilayah keterwakilannya.
2. Menampung hasil penyerapan aspirasi dari anggotanya.
3. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang timbul di wilayah desa.
4. Menyampaikan hasil penyerapan aspirasi dan inventarisasi permasalahan yang timbul sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3 kepada Pemerintah Desa dan/atau Bupati melalui Camat dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


BAB IV
RAPAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Tata Cara Rapat dan Pengambilan Keputusan

Pasal 8

1. Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD
2. Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
3. Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah BPD dan keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) lebih dari jumlah anggota BPD yang hadir.
4. Pada setiap rapat BPD dibuat daftar hadir dan Berita Acara yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
5. Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat Sekretaris BPD.
6. Rapat BPD dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.



BAB V
HUBUNGAN KERJA

Pasal 9
1. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, membuat kebijakan yang ditetapkan bersama Kepala desa.
2. Hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa bersifat koordinatif, konsultatif dan kemitraan dalam rangka pelaksanaan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban.
3. Hubungan BPD dengan lembaga kemasyarakatan desa bersifat koordinatif dalam rangka pelaksanaan fungsi,wewenang, hak dan kewajiban.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Badan Permusyawaratan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan tata-tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan diatur lebih lanut oleh BPD Desa Wangandawa.

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan








Ditetapkan di Desa Wangandawa
Pada tanggal,…………………….2006


BPD DESA WANGANDAWA
KETUA



SUSNADI, S.Pd




Diundangkan di Wangandawa
Pada tanggal,……………………


SEKRETARIS BPD




.......................




Serial Number / Serial Key / CD Key Windows All Version

Serial Number/Serial Key Windows All Version
Jan 23
Posted by tiantechno

Best Serial For win XP
1. V2C47 – MK7JD – 3R89F – D2KXW – VPK3J
2. H689T – BFM2F – R6GF8 – 9WPYM – B6378
3. WCBG6 – 48773 – B4BYX – 73KJP – KM3K3
Windows xp professional oem 2600.xpsp_sp2_rtm
TG9QW-Q93XB-863WY-2KJ3X-F9HYG
Windows Vista Ultimate 100% work
DFSHT-TY83J-99KKS-FJHR3-RG971
Microsoft – Windows Vista Ultimate
6F2D7-2PCG6-YQQTB-FWK9V-932CC
R8G6T-YBCXF-R29PG-9VFY3-FR9JB
YFKBB-PQJJV-G996G-VWGXY-2V3X8
368Y7-49YMQ-VRCTY-3V3RH-WRMG7
2QBP3-289MF-9364X-37XGX-24W6P
Windows XP Pro:
3QM4M-868CW-WB6RQ-K6HP3-7C79J
HRXTR-FKTCV-X8QCH-D7PTH-KYYPB
M2GW6-HY6BX-3GFJR-3J27B-WFG7G
WX367-2TFGP-2G8TF-CTBDW-R99X2
HRXTR-FKTCV-X8QCH-D7PTH-KYYPB
3QM4M-868CW-WB6RQ-K6HP3-7C79J
8MFJK-WH8FJ-2VWVB-XKDCQ-3JM7W
8V782-7YVMD-MW4P2-W63WT-V28JD
D6DV7-68J8R-2647H-2VHFK-YV2HT
T8T2H-7YGYF-PYFGM-XPXPT-XH3KG
64DD4-2H3R7-TMXF7-7BRB8-GRWVB
RDWM2-B4WCK-G2B7W-7GDM2-BTY4X
Windows XP Home Edition:
FHH8P-JYFX4-693YB-YCKVK-D36RJ
4C4DQ-323QV-XBWTX-CX8YQ-3KJKM
BQJG2-2MJT7-H7F6K-XW98B-4HQRQ
VRWXX-QM4XW-J6R3P-8FK3W-V64FT
PW6PT-TCGBR-HKTCT-GKKY6-QGK86
XMCM6-DKYCQ-2BHQH-4PCHR-TBJCR
JT42G-DDBCX-WTDMB-8WCT2-JGGH8
VTYH4-P88R2-MW38B-Q62KT-48F7Y
MT8JF-T82RK-R6C82-3YGHH-224PP
XYRYX-XCG6K-W7PK8-2CTQQ-86DWR
Windows 98 SE:
R7KBF-TRQDX-XFRR4-GJ4GC-4H7YQ
J3QQ4-H7H2V-2HCH4-M3HK8-6M8VW
WMTVY-QVD98-GBB6G-Y9RWV-TY28Y
Windows 98:
WJXC4-BK4Y4-G4QJ8-F82FH-KHYTB
D8B33-37942-FJHGR-WBKJ9-DFQT6
B9Y34-DTDG9-97Y89-FVTKC-JKQFG
Windows ME:
QWVG4-4QY84-2XKFX-7DMQ6-RB6QQ
FR286-CY66W-XJ8DG-VRCJY-2G4XD
B6BYC-6T7C3-4PXRW-2XKWB-GYV33
GRD3D-R3JF3-Y4J6D-X3QDK-T62XM
Windows 2000 Professional:
GYQ8K-H399V-QBJDT-R9VWP-BYX9M
RBDC9 VTRC8 J79JY 7J972 PRVMG
dmdjx-wkwdj-x8dm9-p3y9r-mqwfy
DDTPV-TXMX7-BBGJ9-WGY8K-B9GHM
KM87H-X7QCV-DBV46-3J4HY-DKW46
HB9CF-JTKJF-722HV-VPBRF-9VKVM
GTH3Q-2MKP3-DPK7B-X4PB7-6X99J
Windows 7 Beta 32-bit
4HJRK-X6Q28-HWRFY-WDYHJ-K8HDH
Windows 7 Beta 64-bit
JYDV8-H8VXG-74RPT-6BJPB-X42V4
Windows 95 : CD-Key s/n: 875-7215850 or CD-Key s/n: 100-1208613 or CD-Key s/n: 757-2573155
Windows 95 (build 490) : 100-1208613
Windows 95 Advisor v1.0 for Win95 : s/n: 002-473 or s/n: 002-794 or s/n: 030-734 or s/n: 086-215
Windows 95 CD-ROM Plus : CD-Key s/n: 040-0073635 or CD-Key s/n: 040-0081471 or CD-Key s/n: 040-0081586
Windows 95 Final NL : 12095-OEM-0004226-12233
Windows 95 Full Version : 15795-OEM-0001
Windows 95 OEM Version : CD-Key: 12095-OEM-0004226-12233
or 15795-OEM-0001355-07757
or 16595-OEM-0001695-96524
Windows 95 OSR 2.5 : CD Key: 24796-OEM-0014736-66386
Windows 95 OSR 2.5 Addon : CD Key: 24796-OEM-0014736-66386
Windows 95 plus pak : 28876-062-0805825003490
Windows 95 v4.00.950 : 24264-425-4287696-06468
Windows 95 v4.00.950 R2 : 875-7215850
Windows 95 v4.00.950 R3/R6 : 975-4769754
Windows 98 Build 1708 : CD-Key: BBH2G-D2VK9-QD4M9-F63XB-43C33
Windows 98 : HGBRM-RBK3V-M9FXV-YCXDK-V38J4
Windows 98 Upgrade : BMFGB-92WFM-GFDXD-FQGW6-WT47P
Windows 98 OEM : FT9CH-XVXW7-7BFCM-RPR49-VDHYD
Windows 98 Retail : F73WT-WHD3J-CD4VR-2GWKD-T38YD
Windows 98 SE : HF928-QG627-23QDB-PY4YF-B8GMG
Windows 98 SE OEM : FT9CH-XVXW7-7BFCM-RPR49-VDHYD
Windows 2000 Professional : HRTHC-WWDF2-JQHRY-XK8X3-DTDW6
Windows 2000 Pro : TQ4CV-XPJR3-KPG3Q-HGH74-BMYWT
Windows 2000 Server : H6TWQ-TQQM8-HXJYG-D69F7-R84VM
Windows 2000 Server : MQRJT-48J9R-36JXB-HJFCJ-TQXDQ
Windows 2000 Adv Server : KRJQ8-RQ822-YRMXF-6TTXC-HD2VM
Windows 2000 Advanced Server : JJRJJ-6Q7FV-D4W8V-MKT2Y-G499Q
Windows 2003 : K4RBR-F3K42-M9RXG-48TPR-H6BPB
Windows 2003 Server : JB88F-WT2Q3-DPXTT-Y8GH8-7YYQY
Windows 2003 Web Server : 42X8-7MWXD-M4B76-MKYP7-CW9FD
Windows ME:RBDC9-VTRC8-D7972-J97JY-PRVMG
Windows Me Professional:975-4769754
Windows NT 4.0:s/n: 227-075-455 cd key : 419-0201344
Windows NT 4 Workstation OEM:34997-OEM-0028594-50108
WINDOWS NT 4.0 SERVER 4.0:419-0104153
Windows NT Workstation 4.0:s/n: 807-2414712 or
OEMs/n: 28997-OEM-0025957-49297 or s/n: 425-1921701
Windows XP Home: BJXGH-4TG7P-F9PRP-K6FJD-JQMPM
Windows XP Home SP2: J76RR-MY44M-VTJ9T-6PMWX-FH88T
Windows XP Professional: FCKGW-RHQQ2-YXRKT-8TG6W-2B7Q8
Windows XP Professional SP2: P7WDR-H2CHK-X8V26-7TQTV-DRM4D
Windows XP Corporate:TGRH7-K6QR3-RT6J4-V36FP-869HT
Windows XP 64-Bit: b2rbk-7kpt9-4jpgx-qqfwm-pjdgg
Windows XP Home OEM for Dell PC: FP2TC-MJ2CP-32J8T-FP3BY-RW6K6
Windows XP Media Center 2005: C4BH3-P4J7W-9MT6X-PGKC8-J4JTM
Windows XP Media Centre Edition 2005 QKRX4-WP7HT-YQMBW-GTDQD-7MY42
Windows XP Media Centre Edition 2005: JJKB2-W3444-G8Q49-MH8R9-MD7PQ
Windows XP Media Centre Edition 2005:
JJKB2-W3444-G8Q49-MH8R9-MD7PQ
C82GJ-YH627-72GBT-R7XV7-M7Y4B
C4BH3-P4J7W-9MT6X-PGKC8-J4JTM
RD6W4-369DT-DMHQH-4RVKW-WY6PG
KCQ9Q-FTBM4-6HTWV-M7DKM-T4BFB
QKRX4-WP7HT-YQMBW-GTDQD-7MY42
C4BH3-P4J7W-9MT6X-PGKC8-J4JTM
Windows LongHorn Professional : PTWG-M9PGK-2HT2J-JT9R9-6V8WM
WINDOWS VISTA NEW KEYS :
39935-FEA-8434699-41764
34541-VPA-4524362-34887
11537-BVX-4899342-16177
57794-PCQ-7693684-15339
17886-TPK-7595613-78928
16514-NYY-7756842-96123
58719-XGY-3927924-14286
51434-HZC-8358458-91618
34737-OGD-3733654-36986
68352-ZOU-1148288-74989
Windows Vista Ultimate Rtm Build 6.0.6000.16384 :
GLAD2-SEEUH-AVEAS-ENSEO-FHUMR
YFKBB-PQJJV-G996G-VWGXY-2V3X8
Windows XP64
M4676-2VW7F-6BCVH-9QPBF-QBRBM
WINDOWS XP PRO SP2
QW4HD-DQCRG-HM64M-6GJRK-8K3T
Windows XP CDkey
BKQW7-3JYTB-D26TX-DHPDM-3MTKG
Windows Vista Ultimate 6,6000
6F2D7-2PCG6-YQQTB-FWK9V-932CC
2QBP3-289MF-9364X-37XGX-24W6P
6P8XK-GDDTB-X9PJQ-PYF36-G8WGV
Microsoft window vista ultimate 6.0 (build 6000)
Name: Your name
S/N: 89580-014-0000025-71487
Microsoft Windows Vista Ultimate
YFKBB-PQJJV-G996G-VWGXY-2V3X8
VMCB9-FDRV6-6CDQM-RV23K-RP8F7
GLAD2-SEEUH-AVEAS-ENSEO-FHUMR
VMCB9-FDRV6-6CDQM-RV23K-RP8F7
R8G6T-YBCXF-R29PG-9VFY3-FR9JB
6F2D7-2PCG6-YQQTB-FWK9V-932CC
2QBP3-289MF-9364X-37XGX-24W6P
Microsoft Windows Vista Ultimate Final
YFKBB-PQJJV-G996G-VWGXY-2V3X8
PVYFQ-2JTBV-PKXQ2-FQHDY-MTBVH
Microsoft Windows Vista Ultimate Final (activation)
FBK3P-9HCG-YJGBB-CRVGV-X32M9
Windows 7 Beta 32 Bit:
6JKV2-QPB8H-RQ893-FW7TM-PBJ73
windows 7.000 beta1
JYDV8-H8VXG-74RPT-6BJPB-X42V4
J7PYM-6X6FJ-QRKYT-TW4KF-BY7H9
D67PP-QBKVV-6FWDJ-4K2XB-D4684
HQDKC-F3P6D-C9YYM-HRB89-QDBB7
About these ads

Selasa, 05 Februari 2013

Pengetahuan Islam


Penulis : Ustadz Azhari Asri
Kategori : Aqidah
Amal Perbuatan Termasuk Dalam Iman
(Bantahan atas Hanafiyah dan Murjiah)


            Pembahasan amal termasuk iman sangatlah layak kita tampilkan dalam rubrik AQIDAH kali ini berkaitan dengan kajian utama majalah kita, yaitu tentang Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit. Hal ini disebabkan karena salah satu hujatan para Imam Jarh wat Ta’dil (kritik dan pembelaan) terhadap beliau rahimahullah dalam bidang akidah adalah ketergelinciran beliau dalam pemahaman Murjiah yang menyatakan amal bukan termasuk iman.

            Hal ini ditegaskan lagi oleh Imam Abu Ahmad Abdullah bin Adi Al Jurjani (wafat tahun 365 H) dalam kitab Al Kamil Fi Dluafa’ir Rijal jilid 7 halaman 8, beliau berkata : Abdul Malik bercerita kepada kami, Yahya bin Abduka bercerita kepada kami, dia berkata : Saya mendengar Al Muqri berkata : “Abu Hanifah bercerita kepada kami dan dia adalah Murjiah.” Sambil Al Muqri mengeraskan suaranya dengan suara yang tinggi. Ditanyakan kepada Al Muqri : “Kenapa engkau meriwayatkan (hadits) darinya sedangkan dia berpaham Murjiah?” Dia menjawab : “Sesungguhnya aku menjual daging bersama tulang.” Ibnu Adi rahimahullah juga berkata : Telah bercerita kepada kami, Abdullah bin Abdul Hamid, Ibnu Abi Bazzah bercerita kepada kami, aku mendengar Al Muqri berkata : “Abu Hanifah bercerita kepadaku dan dia berpemahaman Murjiah. Dia menyeru aku kepada pemahaman Murjiah tetapi aku menolaknya.”

            Ucapan Ibnu Adi tersebut juga dinukil oleh Syaikh Abu Abdirrahman Muqbil bin Hadi Al Wadi’i dalam kitabnya Nasyrus Shahifah Fi Dzikris Shahih Min Aqwal Aimmatil Jarh Wat Ta’dil Fi Abi Hanifah halaman 302. Pemahaman beliau tersebut juga diikuti oleh orang-orang yang mengikuti madzhab beliau, madzhab Hanafiyah. Di antaranya, Imam Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad Ath Thahawi (wafat tahun 321 H). Beliau mengatakan dalam Aqidah Thahawiyah : “Iman adalah ikrar dengan lisan dan membenarkan dengan hati.” Bahkan Imam Ibnu Abil Izzi Al Hanafi (wafat tahun 792 H) berusaha membela pendapat tersebut dalam Syarah Aqidah Thahawiyah pada halaman 33 dari kitab tersebut (cetakan Maktabatil Islami, tahun 1988 M), beliau menegaskan bahwa perselisihan antara Abu Hanifah dengan imam-imam lainnya dari kalangan Ahlus Sunnah adalah semata-mata perselisihan secara lafadh, tidak mengakibatkan kerusakan pada i’tiqad (keyakinan).

            Pernyataan tersebut disanggah oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam ta’liq (catatan kaki) beliau terhadap Aqidah Thahawiyah. Beliau menyatakan pada halaman 22, cetakan Maktabah As Sunnah : “Perselisihan antara mereka (kaum Murjiah) dengan Ahlus Sunnah dalam masalah iman bukan semata-mata (perselisihan) secara lafadh bahkan mencakup perselisihan secara lafadh dan makna yang mengakibatkan berbagai hukum yang hanya dipahami oleh orang yang men-tadabbur ucapan Ahlus Sunnah dan ucapan Murjiah, wallahu musta’an.”

            Pernyataan senada juga diterangkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam syarah dan ta’liq atas Aqidah Thahawiyah halaman 42-43. Perselisihan umat tentang permasalahan iman terbagi menjadi empat pendapat. Pertama, Ahlus Sunnah mengatakan iman adalah ucapan, amal, dan i’tiqad. Kedua, Murjiah mengatakan iman adalah ikrar dengan lisan dan membenarkan dengan hati. Ketiga, Karamiyyah mengatakan iman adalah ikrar dengan lisan. Keempat, Jahmiyah mengatakan iman adalah mengetahui dengan hati. (Syarah Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah Wal Jamaah, cetakan Darut Thayyibah 2/830) Ketiga pendapat terakhir --yaitu yang tidak menyertakan amal sebagai bagian dari iman-- adalah pendapat yang bathil sebab bertentangan dengan dalil-dalil dari Al Kitab dan As Sunnah serta ijma’ para ulama Salaf.

Dalil-Dalil Yang Menunjukkan Amal Termasuk Iman

            Berikut kita bawakan dalil-dalil yang menunjukkan kebenaran madzhab pertama, Ahlus Sunnah wal Jamaah. Di antaranya : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat Kami mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhan-Nya sedang mereka tidak menyombongkan diri.” (As Sajdah : 15) Allah menafikan keimanan dari selain mereka. Maka barangsiapa dibacakan Al Qur’an kepadanya kemudian tidak melakukan apa yang diwajibkan Allah yaitu sujud (shalat, red.), dia tidak tergolong orang-orang Mukminin karena sujud dalam shalat lima waktu adalah wajib menurut kesepakatan kaum Muslimin.

            Adapun sujud tilawah, masih terdapat perselisihan padanya[1]. Di ayat lain Allah Ta’ala berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah mereka bertawakal. Yaitu orang-orang yang mendirikan shalat dan orang yang menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya … .” (Al Anfal : 2-4)

            Dalam ayat tersebut Allah menyebut sifat-sifat orang Mukmin dalam bentuk amal. Hal ini menunjukkan bahwa amal termasuk iman. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka) atau kedatangan Tuhanmu atau kedatangan sebagian tanda-tanda Tuhanmu. Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi keimanan seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman itu atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah : “Tunggulah olehmu, sesungguhnya kami pun menunggu (pula).” (Al An’am : 158)

            Seperti itulah Allah menegaskan dalam firman-Nya bahwa keimanan orang-orang kafir, orang-orang yang mendustakan Rasul-Rasul-Nya, orang-orang yang mendustakan ayat-ayat-Nya dan orang-orang yang menghalangi dari jalan-Nya, tidaklah bermanfaat ketika muncul tanda-tanda hari kiamat bagi mereka yang tidak beriman sebelumnya serta tidak melakukan amalan-amalan kebaikan di masa imannya. Ayat ini juga menunjukkan bahwa seluruh amal shalih termasuk bagian dari iman. Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang menjadi dalil bahwa amal adalah bagian dari iman.

            Sedangkan dalil-dalil dari sunnah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda kepada tamu rombongan Abdul Qais : “Aku memerintahkan kalian dengan empat perkara : Beriman kepada Allah semata. Apakah kalian mengetahui iman itu apa? Bersyahadat bahwa tidak ada ilah yang berhak kecuali Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan, dan kalian memberikan khumus (seperlima) dari rampasan perang.” (HR. Bukhari 523 dan Muslim 17 dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu).

            Dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda : “Iman itu tujuh puluh lebih atau enam puluh lebih cabang. Paling utamanya adalah ucapan lailaha illallah. Dan paling rendahnya adalah menyingkirkan duri dari jalan. Dan malu termasuk cabang dari iman.” (HR. Bukhari 9 dan Muslim 35) Dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda : “Seorang pezina tidak akan berzina sedang ia dalam keadaan beriman. Seorang peminum tidak akan minum khamr sedang ia dalam keadaan beriman. Dan seorang pencuri tidak akan mencuri sedang ia dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari 2475 dan Muslim 57).

            Seandainya meninggalkan dosa-dosa besar tersebut bukan termasuk iman niscaya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak menafikan kesempurnaan iman setiap pelaku dosa besar itu. Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan : “Demikian halnya para Salafus Shalih dari kalangan shahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in seluruhnya sepakat bahwa iman adalah ucapan, amal, dan niat (i’tiqad) dan bahwasanya amal termasuk bagian dari iman[2].”

            Bahkan mereka mengingkari dengan keras orang yang mengeluarkan amalan dari iman. Di antara yang mengingkari hal itu dan menganggapnya sebagai perkataan bid’ah adalah : Sa’id bin Jubair, Maimun bin Mihran, Qatadah, Ayyub As Sikhtiyani, An Nakhai, Az Zuhri, Ibrahim, Yahya bin Abi Katsir, dan lain-lain.

            Imam Ats Tsauri berkata : “Pendapat itu adalah pendapat bid’ah. Kami mendapatkan manusia (para shahabat) berpendapat lain.” Imam Al Auza’i berkata : “Orang-orang terdahulu dari kalangan Salaf (shahabat) tidak memisahkan antara amal dengan iman.” Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada penduduk beberapa negeri : “Amma ba’du, sesungguhnya iman memiliki kewajiban-kewajiban dan syariat-syariat. Barangsiapa menyempurnakannya berarti imannya telah sempurna. Dan barangsiapa belum menyempurnakannya berarti imannya belum sempurna[3].” Syubhat Dan Jawabannya

            Kalau dikatakan : “Dalam hadits Jibril (HR. Muslim nomor 8), Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memisahkan antara Islam dan iman dan menjadikan seluruh amalan-amalan bagian dari Islam bukan dari iman.” Syubhat tersebut sesungguhnya telah dijawab oleh Al Imam Al Hafidh Abu Faraj Ibnu Rajab Al Hanbali dalam Jami’ul Ulum wal Hikam[4], beliau berkata : “Adapun metode menjama’ nash-nash (yang telah lewat, pent.) dengan hadits pertanyaan Jibril ‘Alaihis Salam tentang Islam dan iman, pemisalan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam antara keduanya dan beliau memasukkan amalan-amalan bagian dari Islam, bukan bagian dari iman sesungguhnya akan jelas jika mengikuti suatu kaidah ushul yaitu di antara nama-nama itu ada yang mencakup berbagai perkara ketika berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan yang lain. Ketika dikaitkan dengan nama lain maka nama tersebut hanya menunjukkan sebagian perkara saja, sedangkan nama yang dikaitkan dengannya menunjukkan sisanya, seperti fakir dan miskin.

            Jika salah satu dari keduanya berdiri sendiri maka setiap orang yang butuh termasuk padanya. Namun jika keduanya dikaitkan maka salah satu nama tersebut menunjukkan sebagian dari jenis-jenis orang yang memiliki hajat dan selebihnya untuk yang lain. Demikian halnya nama Islam dan iman. Jika salah satu dari keduanya berdiri sendiri maka yang lain termasuk padanya. Salah satu dari keduanya menunjukkan yang lain ketika berdiri sendiri. Namun apabila keduanya digabungkan maka salah satu dari keduanya menunjukkan sebagian apa yang ditunjukkan ketika berdiri sendiri dan selebihnya untuk yang lain. Penjelasan semacam ini telah ditegaskan oleh sejumlah ulama, di antaranya adalah Abu Bakar Al Ismaili (wafat tahun 371 H). Beliau mengatakan dalam suratnya kepada penduduk suatu gunung : “Kebanyakan dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah berkata : Sesungguhnya iman itu adalah ucapan dan amal dan Islam adalah perbuatan yang diwajibkan Allah atas manusia untuk dikerjakan. Jika setiap nama disebutkan menurut definisinya masing-masing kemudian bergabung dengan nama lain, --seperti ucapan : Seluruh kaum Muslimin dan Mukminin-- maka makna yang diinginkan dari salah satunya berbeda dengan yang diinginkan pada yang lain. Tetapi jika disebut satu saja dari dua nama itu maka mereka seluruhnya tercakup (artinya pengertian Muslim tercakup di dalamnya kalau disebutkan hanya kata Mukmin saja, ed.).”

            Sebagai bukti atas kebenaran penjelasan itu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menafsirkan iman ketika disebutkan berdiri sendiri pada hadits tentang tamu rombongan Abdul Qais (yang telah lewat) --seperti penafsiran beliau terhadap Islam yang dikaitkan dengan iman dalam hadits Jibril. Sebaliknya, beliau menafsirkan Islam dengan penafsiran iman dalam hadits lain.

            Hal ini bisa dilihat dalam Musnad Imam Ahmad[5] dari Amr bin Unaisah radliyallahu 'anhu, dia berkata : Seseorang datang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, kemudian berkata : “Wahai Rasulullah, apakah Islam itu?” Beliau bersabda : “Engkau menyerahkan hatimu untuk Allah dan kaum Muslimin selamat dari lisan (kata-katamu) dan tanganmu.” Dia bertanya lagi : “Islam yang manakah yang lebih utama?” Beliau bersabda : “Iman.” Dia bertanya : “Apakah iman itu?” Beliau bersabda : “Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan kebangkitan setelah mati.” Dia bertanya : “Amalan manakah yang lebih utama?” Beliau bersabda : “Engkau meninggalkan kejelekan.” Dia bertanya : “Hijrah mana yang lebih utama?” Beliau bersabda : “Berjihad.” Pada hadits di atas, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menjadikan iman sebaik-baik Islam. Dan beliau memasukkan amalan-amalan sebagai bagian dari iman. Dengan rincian ini, jelaslah permasalahan iman dan Islam, apakah keduanya mempunyai satu makna atau berbeda. Sesungguhnya Ahlus Sunnah dan hadits juga berselisih pendapat dalam masalah ini, sehingga mereka membuat berbagai tulisan menyangkut permasalahan tersebut.

            Ada yang menyatakan bahwa keduanya (iman dan Islam) satu makna dan ini sesuai dengan jumhur ulama. Di antara mereka adalah : Muhammad bin Nashr Al Marwazi dan Ibnu Abdil Bar. Ucapan ini juga diriwayatkan dari Sufyan Ats Tsauri dari riwayat Ayyub bin Suwaid Ar Ramali dari Sufyan, cuma rawi Ayyub memiliki kelemahan.

            Ada pula yang meriwayatkan dari Ahlus Sunnah bahwa keduanya berbeda makna. Seperti Abu Bakar bin As Sam’an dan lain-lain. Di antara kaum Salaf yang menyatakan tentang perbedaan ini adalah : Qatadah, Dawud bin Abi Hind, Abu Ja’far Al Baqir, Az Zuhri, Hammad bin Zaid, Ibnu Mahdi, Syuraik, Ibnu Abi Zi’bin, Ahmad bin Hanbal, Abu Khaitsamah, Yahya bin Ma’in, dan lain-lain, walaupun alasan pembedaannya berlainan. Al Hasan (Al Bashri) dan Ibnu Sirin berkata bahwa seseorang itu Muslim dan keduanya enggan menyatakan Mukmin. Tetapi dengan penjelasan yang kami (Ibnu Rajab) sebutkan, perbedaan itu terselesaikan. Maka dikatakan : “Jika Islam dan iman disebutkan dalam keadaan sendiri-sendiri maka tidak ada perbedaan di antara keduanya, sedangkan jika digabungkan maka keduanya memiliki perbedaan.” Akibat Buruk Mengeluarkan Amal Dari Iman

            Pada pembahasan awal telah disinggung beberapa alasan pemahaman yang menyimpang dari i’tiqad Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam masalah iman. Dari penyimpangan-penyimpangan itu akan muncul berbagai keyakinan yang mengancam akidah umat Islam, seperti ucapan Jahmiyah yang menyatakan iman adalah mengetahui dengan hati. Mereka menganggap orang-orang kafir memiliki iman, sebab Allah berfirman tentang orang-orang Quraisy : “Sesungguhnya mereka tidak mendustakan kamu akan tetapi orang-orang yang dhalim itu mengingkari ayat-ayat Allah.” (Al An’am : 33) “Orang-orang (yahudi dan nashrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri.” (Al Baqarah : 146)

            Sedangkan orang-orang Karamiyah, mereka menganggap bahwa orang-orang munafik adalah Mukmin karena iman itu --menurut mereka-- ialah ikrar (pernyataan) dengan lisan saja. Begitu pula Murjiah, mereka menganggap bahwa iman para Rasul sama dengan iman Fir’aun dan semisalnya. Iman para shahabat sama dengan iman kaum munafikin, sehingga berdasarkan seluruh ucapan sesat mereka itu gugurlah seluruh beban/perintah syariat. Sebab tidak ada perbedaan antara yang beramal dengan yang tidak beramal, yang beriman dengan yang tidak beriman di sisi mereka sama saja. Mudah-mudahan kita dilindungi Allah Subhanahu wa Ta'ala dari berbagai penyimpangan, baik akidah maupun manhaj dan menunjuki kita ke jalan yang lurus, jalannya para Nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang shalih. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.

[1] Lihat Salafy edisi 24 rubrik Ahkam.
[2] Bagi yang ingin merujuk kembali ucapan-ucapan mereka, silakan melihat kitab Syarah Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah wal Jamaah.
[3] Dinukil dari Iqadhul Himam Al Muntaqa min Jami’il Ulum wal Hikam li Ibni Rajab Al Hanbali oleh Syaikh Salim bin Ied Al Hilali, halaman 59 cetakan Darul Ibnul Jauzi.
[4] Lihat Iqadhul Himam halaman 59-70, juga dijelaskan panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab Al Iman halaman 129-137, cetakan Darul Hadits, Ibnu Abil ‘Izzi Al Hanafi dalam Syarah Al Aqidah Thahawiyah halaman 344-351, cetakan Maktabah Al Islami.
[5] Disebutkan oleh Syaikh Salim Al Hilali pada juz 4 halaman 114 dengan sanad-sanadnya yang shahih dan rawi-rawinya tsiqah/terpecaya.

Sumber : Artikel Amal Perbuatan Termasuk Iman, oleh Ustadz Azhari Asri (Sebuah Bantahan Terhadap Madzhab Hanafiyah dan Murjiah) [SALAFY XXIX/1419/1999/AQIDAH]




UJIAN NASIONAL ( UN ) SD 2012/2013 BERHASIL

Sekedar omongan dariku....
Ini kupersembahkan untuk guru-guru dan paling khusus guru kelas VI SD

Anak didik anda akan dianggap berhasil paling mendekati hakiki dalam mengerjakan UN jika:
1. Hasil UN memang memuaskan lebih dari SKL yang diharapkan
2. Hasil UN yang dicapai anak didik anda bukan dari contekan atau bocoran/jawaban dari orang lain (apalagi dari pengawas ujian atau gurunya sendiri, jelas hal ini tidak pantas bagi seorang pendidik sejati)
3. Hasil UN yang telah dicapai dengan baik bukan dari cara menjawab model pengawuran atau jirotek dalam istilah Pemalang.

Jika anak didik kita benar-benar berhasil akan membanggakan orang tuanya serta gurunya, dan tidak akan mengecewakan di SMP nantinya.

Marilah kita refleksi diri seberapa jauh kita telah melaksanakan tugas yang merupakan kewajiban dari jabatan yang melekat pada kita.
Sejauh mana tingkat tanggung jawab, kejujuran, keikhlasan, etos kerja, serta kreatifitas yang kita laksanakan selama ini?
Atau justru malah dalam diri kita penuh dengan basa-basi dan kepalsuan dalam melaksanakan tugas dan memperoleh keberhasilan? SEMOGA SAJA TIDAK

Sangat penting kita selalu sadar bahwa semua yang kita laksanakan akan dipertanggungjawabkan kepada Allah swt kelak....
Semoga kita termasuk dalam kelompok orang yang selalu berupaya memajukan anak bangsa yang sebenarnya... amin.